Apa Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepentingannya?
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga untuk mewujudkan demokrasi dalam administrasi pemerintahan desa.
BPD dapat dianggap sebagai “parlemen” desa. BPD adalah lembaga baru di desa di era pemerintahan mandiri daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah perwakilan dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan perwakilan daerah yang ditentukan melalui musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari presiden Rukun Warga, pemangku kepentingan adat, kelompok profesional, tokoh agama, dan pemimpin atau pemimpin masyarakat lainnya. Mandat anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali / dicalonkan kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Para pemimpin dan anggota BPD tidak diizinkan untuk secara simultan memegang posisi desa dan perangkat desa.
Pelantikan anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati / walikota. Sebelum menjalankan tugasnya, ia bersumpah / berjanji bersama di depan masyarakat dan di bawah kepemimpinan bupati / walikota.
Siapa Yang Memilih?
Ketua BPD dipilih dari anggota BPD dan langsung oleh mereka pada pertemuan khusus BPD. Fungsi BPD adalah membuat peraturan desa dengan kepala desa, untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan untuk membimbing mereka.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa saat ini berada dalam posisi yang sangat penting. Namun pada kenyataannya, apa tugas para anggota BPD yang terhormat sehingga mereka menjadi begitu penting bagi penduduk desa?
Ini adalah uraian Peraturan No. 110 Tahun 2016 tentang Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Apa Tugas Utama BPD?
Tugas utama Badan Permusyawaratan Desa adalah untuk mendiskusikan dan menyetujui proyek penyelesaian desa dengan kepala desa, untuk memperhitungkan aspirasi masyarakat desa dan untuk membimbing mereka, serta untuk memantau kinerja kepala desa.
Dari ketiga tugas ini, jelas bahwa BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan besar untuk menerima peraturan desa yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Dalam menyampaikan aspirasi, perlu melalui beberapa tahap kerja, yaitu bahwa;
BPD harus/wajib mendalami aspirasi masyarakat, memperhitungkan aspirasi penduduk yang ditransmisikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai energi positif dalam perumusan langkah-langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi penduduk desa kepada kepala desa, yang kemudian membimbing kepala desa dan stafnya dalam melaksanakan program pembangunan desa.
Anehnya, BPD juga memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam semua aspeknya. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP di bidang politik dan sosial desa.
Hak BPD dalam kehidupan desa
Selain itu, BPD juga memiliki hak untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) yang mensyaratkan adanya Musdes, termasuk Musdes yang membahas proyek pembuatan usaha desa (BUMDes).
Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tidak dapat berayun dan memodelkan dirinya sendiri. Pada saat yang sama, BUMDes adalah salah satu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya proses pada BUMDes.
Keberadaan hukum No. 6 tahun 2014 tentang desa yang menempatkan desa sebagai mata pelajaran pembangunan di daerah mereka sendiri menjadikan peran BPD mutlak dan penting.
Karena desa, yang telah diposisikan sebagai objek, kini telah menjadi subjek pengembangan potensinya sendiri.
BUMDes, misalnya, adalah salah satu produk yang diterapkan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa untuk melindungi semua warga negara dengan memanfaatkan aset dan potensi mereka sebaik-baiknya. BUMDes dapat beroperasi menggunakan partisipasi keuangan desa dan / atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Sebagai entitas komersial yang secara bersamaan mengemban misi memperkuat potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajemen yang kuat. Inilah tantangannya.
Kebaruan pidato BUMDes telah membingungkan pikiran banyak desa tentang apa yang akan dilakukan BUMDes jika lembaga itu dibentuk. Di sisi lain pemerintah pusat telah mengalokasikan dana yang cukup besar ke desa untuk mendukung pembangunan kesejahteraannya.
Itulah mengapa BPD ini, sangat amat penting untuk memantau bagaimana “dana” digunakan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disiapkan oleh desa, tentu saja sambil mengawasi pelaksanaan proses rehabilitasi program.
BPD juga harus mampu menciptakan kesesuaian dengan aparat teknis desa sehingga tidak ada penyimpangan.
Pentingnya tugas utama Badan Permusyawaratan Desa di desa saat ini. Tidak berlebihan jika warga benar-benar berharap BPD akan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tinggalkan Balasan