Dengan Aplikasi WhatsApp, Kini Warga Sleman Dapat Membuat Laporan Polisi

Seperti dilansir dari TribunJogja, kini warga Sleman dapat membuat laporan atau pengaduan kepada Polisi melalui WhatsApp.

Dengan Aplikasi WhatsApp, Kini Warga Sleman Dapat Membuat Laporan Polisi
Dengan Aplikasi WhatsApp, Kini Warga Sleman Dapat Membuat Laporan Polisi

Demikian yang disampaikan oleh Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin kepada TribunJogja, bahwa saat ini pihaknya membuka layanan atau pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-9701-1110

Dengan cara ini, diharapkan warga Sleman dapat mengirim identitas dan kronologis kejadian terlebih dahulu, sebelum datang ke Polres Sleman.

Meski begitu, warga tetap harus datang ke Polres, akan tetapi tinggal melakukan pengecekan dan tanda tangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Sehingga prose pelaporan dapat ditindaklanjuti secara cepat tanpa perlu lama-lama antre,” jelasnya.

Lalu kemudian dari SPKT, pelapor akan diarahkan oleh petugas langsung ke satuan reskrim untuk penyelidikan laporan lebih mendalam.

Apabila ada pelapor yang ingin langsung kasusnya ditangani oleh Polsek, maka petugas akan langsung mengarahkan ke Polsek yang ditunjuk.

Tujuan dari pelayanan cepat ini adalah bentuk kepedulian Polres Sleman dalam mempercepat pelayanan aduan. Serta memberikan pelayanan prima dan lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

Baca Juga:  Pemerintah Kembali Membuka Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil di 61 Instansi

Selain itu, tentu saja ini akan sangat mempermudah warga dalam proses pelaporan yang biasanya memakan waktu cukup lama.

Lalu, apakah pelayanan ini hanya ada di Polres Sleman? Ya, saat ini hanya Polres Sleman yang dapat memberikan pelayanan seperti ini.

Semoga dengan adanya layanan cepat seperti ini, membuat masyarakat merasa semakin aman. Selain itu, memudahkan pihak Kepolisian dalam menindak atau menanggapi aduan masyarakat dengan cepat.

Kedepan, tidak menutup kemungkinan akan ada layanan lain yang akan dikembangkan, semisal pembuatan Surat Keteragan Catatan Kepolisian (SKCK). Atau, pihak Kepolisian dapat membuat aplikasi laporan cepat tanggap, sehingga tidak bergantung dengan layanan WhatsApp.

Meski begitu, langkah cepat seperti ini adalah awal dari langkah selanjutnya, mungkin kedepan akan ada aplikasi buatan dalam negeri yang dapat menjawab masalah ini.

Bagaimana menurut Sobat Jogja, apakah pelayanan ini kedepannya akan mengurangi angka kejahatan? Berikan opini Anda dikolom komentar, karena pesan Anda mungkin akan menjadi solusi yang tepat.

Bagikan ke sosmed kamu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas