Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Yang Wajib Diketahui

Terbitnya Peraturan Menteri Desa No. 16 Tahun 2018 tentang prioritas untuk penggunaan dana desa oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi, bertujuan sebagai asas dan rekomendasi bagi penyelenggara kewenangan, rekomendasi untuk Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dalam menyusun dasar teknis penggunaan Dana Desa dan rekomendasi bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Selain itu, ini bertujuan untuk memberikan referensi kepada pemerintah provinsi yang memfasilitasi penggunaan dana desa dengan memberikan bantuan kepada masyarakat desa untuk menstimulus adanya usaha kecil yang menjanjikan, serta panduan yang memungkinkan desa untuk memegang otoritas untuk otoritas asal daerah dan dibiayai oleh dana desa.

Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Yang Wajib Diketahui
Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Yang Wajib Diketahui (Foto: Tom Fisk)

Perhatian Pemerintah mengenai pembangunan daerah semakin diperkokoh dengan diberikannya Dana Desa ke seluruh pedesaan di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Dana Desa terus dioptimalkan penyerapannya sehingga mengurangi adanya kecurangan.

Dana Desa mempunyai beberapa prioritas seperti yang terdapat dalam 3 Ayat di Pasal 4 di Pemerintah Menteri Desa No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Dengan adanya prioritas tersebut, diharapkan desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.

Berikut adalah beberapa Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Pemerintah Menteri Desa No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut:

Ayat 1: Penggunaan dana desa merupakan prioritas untuk mendanai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat pedesaan.

Baca Juga:  Usaha Sampingan Untuk Pegawai Negeri Sipil Maupun Swasta

Ayat 2: Penggunaan dana desa seperti yang dimaksud pada ayat 1 dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan lintas sektoral prioritas.

Ayat 3: Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus membawa manfaat terbesar bagi masyarakat desa dengan meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa.

Mekanisme pengaturan prioritas untuk penggunaan Dana Desa sebagai berikut:

(1) Penentuan prioritas untuk penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan desa yang dilakukan di bawah kewenangan desa.

(2) Kewenangan desa seperti yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kewenangan desa berdasarkan hak desa dan kewenangan desa, ditentukan sesuai dengan ketentuan hukum.

(3) Penentuan prioritas untuk penggunaan dana desa dilakukan selama persiapan RKP desa.

Prioritas yang diberikan untuk menggunakan Dana Desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara jelas tertulis dalam Pasal 5.

Pasal 5 menjelaskan bagaimana upaya-upaya tersebut dapat dilakukan, seperti pembelian dan pengembangan fasilitas dan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan seperti transportasi, energi dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya yang tercantum dalam Pasal 5.

Selain itu, bidang lintas sektoral begitu juga yang dimaksud pada ayat dua adalah sektor pembangunan desa yang ditunjukkan dalam Pasal 5 Pemerintah Menteri Desa No. 16 Tahun 2018, yaitu di bidang kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, ekonomi dan berbagai bidang lain yang termasuk dalam Pasal 5.

Baca Juga:  Berikut Ini Bisnis Rumahan Potensial, Nugget Ayam Sayur ala Aning Hastari

Sementara memprioritaskan penggunaan dana desa sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa dijelaskan secara lebih detail dalam Pasal 6 dari 16 tahun 2018, yang mengilustrasikan beberapa kegiatan di sektor kesehatan.

Termasuk penyediaan air minum dan sanitasi, pemberian nutrisi tambahan untuk bayi dan anak kecil, pelatihan pemantauan kesehatan ibu hamil dan menyusui, dan banyak kegiatan lainnya.

Sejumlah pasal berikutnya juga memberikan informasi tentang ayat-ayat Pasal 4 Pemerintah Menteri Desa No. 16 Tahun 2018. Misalnya, Pasal 7 memberikan informasi tentang prioritas penggunaan dana desa, seperti program pengembangan proyek. Fasilitas olahraga desa, diputuskan pada pertemuan desa.

Prioritas penggunaan dana desa juga dijelaskan secara lebih rinci dalam Pasal 8, dimana lima ayat terkait dengan pembangunan non-fisik, seperti peningkatan sumber daya manusia, yaitu program kegiatan yang intensif seperti masalah kemiskinan dan pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.

Itu lah penjelasan prioritas penggunaan desa yang tercantum dalam Pemerintah Menteri Desa No. 16 Tahun 2018 yang akan diadakan hingga tahun depan.

Dengan adanya Prioritas Penggunaan Dana Desa diharapkan bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di desa berupa meningkatnya kualitas hidup, kesejahteraan dan penyelesaian masalah kemiskinan serta meningkatnya pelayanan public di desa.

Bagikan ke sosmed kamu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas