Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penerapannya Untuk Kesejahteraan
Sobat Jogja – Pemerintah memiliki prioritas penggunaan dana desa agar dapat tersalurkan dengan baik dan merata sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan dampaknya.
Lalu, seperti apa prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah? Dan bagaimana penerapannya ? berikut ini ulasannya.
Pemerintah akan melanjutkan program dana desa yang merupakan amanat dari UU Desa yang tertera dalam Nawacita atau program politik setiap presiden.
Pengertian secara singkat, dana desa merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan khusus untuk desa.
Berdasarkan ketetapan UU Desa bahwa desa merupakan komunitas yang berwenang mengatur setiap urusannya sendiri dengan dasar fungsi self governing community (komunitas dengan pemerintahan sendiri)
Kewenangan yang dimiliki pemerintahan Desa ini berpijak pada empat pilar yaitu : Masyarakat Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Musyawarah Desa.
Dengan begitu masyarakat desa dapat berdiri sendiri untuk mengelola dan mengatur semua aspek dasa sesuai keinginan bersama.
Amanat dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Dana Desa yang berasal dari APBN ini ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota selanjutnya digunakan untuk pembiayaan berbagai program pemerintah, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, hingga pembangunan infrastruktur desa.
Dalam hal ini, pemerintah memiliki tujuan untuk bagaimana meningkatkan pelayanan publik di desa. Dengan besar harapan, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dana Desa yang keluar di tahun ini sudah tertuang dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 tahun 2018 mengenai Prioritas Untuk Dana Desa.
Dengan diterbitkannya peraturan ini maka bisa menjadi acuan untuk pemerintah pusat dalam memantau dan melakukan evaluasi penggunaan Dana Desa dalam menjalankan kewenangan lokal dan Hak asal Usul skala Desa yang dibiayai dengan Dana Desa.
Bab III Pasal 4 Permendes No 16 Tahun 2018 disebutkan Dana Desa diprioritaskan untuk:
- Prioritas Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Prioritas mempergunakan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
- Prioritas mempergunakan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Sedangkan untuk mekanisme Penetapan Prioritas Menggunakan Dana Desa dijelaskan sebagai berikut:
- Penetapan prioritas menggunakan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa.
- Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan prioritas menggunakan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan RKP Desa.
Program Dana desa ini memiliki peran penting dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia, mengurangi jumlah desa tertinggal, mengurangi tingkat pengangguran di Desa, memberikan akses untuk pembangunan desa, dan membuat desa menjadi lebih mandiri dan juga semakin berkembang.
Namun, semua pihak harus ikut andil dan bekerja keras mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintahan desa serta masyarakat agar penggunaan Dana Desa sesuai dengan yang diharapkan sehingga semua perencanaan bisa direalisasikan dengan baik.
Dengan terbitnya peraturan mengenai prioritas penggunaan dana desa ini, diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.
Tinggalkan Balasan